CARA MENDAPATKAN SLO (Sertifikat Laik Operasi)
Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah surat bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang anda pasang telah diperiksa oleh badan yang berwenang dan mememenuhi standar sesuai aturan yang berlaku.Dimana tujuan dari SLO ini adalah melakukan standarisasi keamanan dan kualitas dari instalasi listrik yang terpasang sehingga dipastikan bahwa penggunaan instalasi listrik tersebut sudah dikerjakan oleh tenaga profesional yang ahli di bidang instalasi listrik dan memenuhi standar penggunaan bahan-bahan yang ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) serta diperiksa standar pemasangannya sehingga segala bentuk bahaya dari listrik telah diminimalkan, dan masyarakat sebagai pengguna pun mendapatkan rasa aman, nyaman dan andal dalam mengkonsumsi tenaga listrik baik itu di rumah tangga, industri, pemerintah, sosial, lampu penerangan jalan (PJU), bisnis dan lainnyabaik secara kuantiti maupun kualiti.Sertifikat Laik Operasi(SLO) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga inspeksi teknik yang melakukan pengujian dan pemeriksaan instalasi listrik seperti PT. JASERINDO. Sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi" lebih lanjut lagi dalam Undang-undang dijelaskan sanksi pelanggaran bagi instalasi listrik yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi.
Bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang Tidak Memiliki sertifikat Laik Operasi, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah", dan pasal 55 ayat 1 bahwa "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 sampai dengan pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan / atau pengurusnya". Serta pasal 55 ayat 2 "dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya".
PT.JASERINDO mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik. Dengan meliputi pekerjaan seperti :
- Pemeriksaan Instalasi Listrik
- Pengukuran Tahanan Isolasi
- Pengukuran Tahanan Pembumian
- Pemeriksaan Kesinambungan Sirkuit
- Pemeriksaan Pemasangan Instalasi
- Pengecekan Sakelar atau Pemutus
- Pembuatan Laporan Hasil Pengujian dan Pemeriksaan (LHPP)
RUANG LINGKUP SISTEM MANAJEMEN MUTU
PT. Jasa Sertifikasi Indonesia (JASERINDO) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa sertifikasi dan konsultasi Dimana PT. Jasa Sertifikasi Indonesia (PT. JASERINDO) merupakan lembaga inspeksi teknik yang melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah bagi instalasi listrik. Pelanggan dari perusahaan ini konsumen pengguna jasa tenaga listrik tegangan rendah. Ruang lingkup implementasi Sistem Manajemen Mutu di PT. JASERINDO mencakup semua elemen dari Sistem Manajemen Mutu.KEBIJAKAN MUTU DAN SASARAN MUTU
Kebijakan Mutu Kebijakan mutu PT. JASERINDO adalah KEPUASAN PELANGGAN. Perusahaan akan memenuhi persyaratan mutu yang diajukan oleh pelanggan, dan untuk itu perusahaan menerapkan perbaikan berlanjut atau penyempurnaan yang berkesinambungan. Komitmen perusahaan kepada pelanggan mencakup:- Kualitas pemeriksaan yang baik
- Pemeriksaan tepat waktu
- Pelayanan terpercaya
- Pelanggan merasa aman dan nyaman
Update Harga SLO 2021
Biaya Sertifikasi Laik Operasi
- INSTALASI
PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN RENDAH
- Batas
Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tegangan Rendah
Sampai Dengan Kapasitas 197 kVA
No
|
Kapasitas Daya
|
Besaran Biaya
Tertinggi Dalam (Rp) |
1.
|
Daya tersambung s.d. 450 VA
|
40.000
|
2.
|
Daya tersambung 900 VA
|
60.000
|
3.
|
Daya tersambung 1.300 VA
|
95.000
|
4.
|
Daya tersambung 2.200 VA
|
110.000
|
5.
|
Daya tersambung 3.500 VA s.d.
7.700 VA
|
30/VA
|
6.
|
Daya tersambung 10.600 VA s.d.
23.000 VA
|
25/VA
|
7.
|
Daya tersambung 33.000 VA s.d.
66.000 VA
|
20/VA
|
8.
|
Daya tersambung 82.500 VA s.d.
197.000 VA
|
15/VA
|
- Batas
Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tegangan Rendah
di Atas Kapasitas 197 kVA
No
|
Kapasitas
Daya
|
Besaran Biaya
Tertinggi Dalam (Rp) |
1.
|
Daya
tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA
|
13/VA
|
2.
|
Daya
tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA
|
11/VA
|
3.
|
Daya
tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA
|
9/VA
|
4.
|
Daya
tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA
|
7/VA
|
5.
|
Daya
tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA
|
5/VA
|
6.
|
Daya
tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA
|
4/VA
|
7.
|
Daya
tersambung di atas 46 MVA
|
3/VA
|
- INSTALASI
PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN TEGANGAN MENENGAH
- Batas
Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Trafo
No
|
Kapasitas
Trafo
|
Besaran
Biaya
Tertinggi per Unit Dalam (Rp) |
A.
|
Biaya
Tetap
|
|
1.
|
Kapasitas
Trafo 25 kVA s.d. < 200 kVA
|
3.000.000
|
2.
|
Kapasitas
Trafo 200 kVA s.d. < 630 kVA
|
4.000.000
|
3.
|
Kapasitas
Trafo 630 kVA s.d. < 1.250 kVA
|
5.500.000
|
4.
|
Kapasitas
Trafo 1.250 kVA s.d. < 1.600 kVA
|
6.000.000
|
5.
|
Kapasitas
Trafo 1.600 kVA s.d. < 2.500 kVA
|
6.500.000
|
6.
|
Kapasitas
Trafo 2.500 kVA s.d. 3.000 kVA
|
7.000.000
|
B.
|
Biaya
Tidak Tetap
|
|
Berupa
biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat
uji.
|
- Batas
Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Kubikel dan Jaringan
No
|
Kubikel
dan Jaringan
|
Besaran
Biaya
Tertinggi Dalam (Rp) |
A.
|
Biaya
Tetap
|
|
1.
|
Kubikel 1
(satu) unit
|
2.000.000
|
2.
|
Panjang
Saluran Udara Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo
meter sirkit)
|
4.000.000
|
3.
|
Panjang
Saluran Kabel Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo
meter sirkit)
|
|
4.
|
Panjang
Saluran Udara Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter
sirkit)
|
|
5.
|
Panjang
Saluran Kabel Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter
sirkit)
|
|
B.
|
Biaya
Tidak Tetap
|
|
Berupa
biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat
uji.
|
CONTOH SLO
Cara Mendapatkan SLO
Langkah dalam pembuatan Sertifikat Laik Operasi SLO adalah sebagai berikut :
1. Pembuatan Gambar jaminan instalasi listrik ( Jildak ) ,jildak ini bisa didapatkan setelah pemasangan instalasi telah selesai di kerjakan ,dlm pembuatannya di anjurkan instalasi trsbt di kerjakan oleh PT.Kontraktor yang tergabung serta terdaftar di Keanggotaan AKLI, Aklindo, atau aklinas .
Namun jika di kerjakan oleh perorangan maka hubungi PT.Kontraktor tadi atau orang-orang yang tergabung di dalamnya untuk melakukan Supervisi gambar jaminan instalasi listrik tersebut sehingga dapat di terbitkan Gambar jaminan instalasi listrik (jildak). Setelah di dapati atau di nyatakan intalasi tersebut sesuai dengan PUIL 2000/2011 yang mengatur tentang tatacara pemasangan instalasi barulah anda dapatkan gambar jaminan instalasi listrik ( jildak )
2. Pendaftaran dan pembuatan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ), SLO dapat di terbitkan melalui Suatu Lembaga inspeksi teknik LIT TR sepert ,SERKOLINAS, JASERINDO, JKI, Konsuil, ataupun PPILN. Dengan menyerahkan dokumen jildak , Nama lengkap yang terdaftar ( telah di daftarkan ke PLN ), No registrasi pembayaran PLN ,
Untuk lebih jelas nya hubungi No HP./WA di bagian bawah.
dokumentasinya terdiri dari:
- Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu
- Pedoman Mutu
- Prosedur terdokumentasi yang dipersyaratkan oleh Standar Internasional Ini
- Dokumen yang dipersyaratkan oleh perusahaan untuk memastikan keefektifan perencanaan, operasi dan pengendalian prosesnya
- Catatan mutu yang dipersyaratkan oleh standar internasional
- Mengidentifikasi proses yang dibutuhkan,
- Menetapkan urutan dan interaksi proses,
- Menetapkan kriteria dan metode untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan pengendaliannya berjalan dengan efektif,
- Memastikan tersedianya sumber daya dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung operasi dan memantau proses.
- Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis proses
- Melakukan tindakan untuk mencapai hasil yang ditetapkan dan perbaikan berlanjut.
INFORMASI LEBIH LANJUT
(HP.WA. 083898006718
wahyono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar