Senin, 31 Oktober 2016

HARGA SLO CARA MENDAPATKANNYA , PENYAMBUNGAN BARU PLN

CARA MENDAPATKAN SLO (Sertifikat Laik Operasi)


Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah surat bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang anda pasang telah diperiksa oleh badan yang berwenang dan mememenuhi standar sesuai aturan yang berlaku.Dimana tujuan dari SLO ini adalah melakukan standarisasi keamanan dan kualitas dari instalasi listrik yang terpasang sehingga dipastikan bahwa penggunaan instalasi listrik tersebut sudah dikerjakan oleh tenaga profesional yang ahli di bidang instalasi listrik dan memenuhi standar penggunaan bahan-bahan yang ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) serta diperiksa standar pemasangannya sehingga segala bentuk bahaya dari listrik telah diminimalkan, dan masyarakat sebagai pengguna pun mendapatkan rasa aman, nyaman dan andal dalam mengkonsumsi tenaga listrik baik itu di rumah tangga, industri, pemerintah, sosial, lampu penerangan jalan (PJU), bisnis dan lainnyabaik secara kuantiti maupun kualiti.

Sertifikat Laik Operasi(SLO) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga inspeksi teknik yang melakukan pengujian dan pemeriksaan instalasi listrik seperti PT. JASERINDO. Sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi" lebih lanjut lagi dalam Undang-undang dijelaskan sanksi pelanggaran bagi instalasi listrik yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi.
Bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang Tidak Memiliki sertifikat Laik Operasi, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah", dan pasal 55 ayat 1 bahwa "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 sampai dengan pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan / atau pengurusnya". Serta pasal 55 ayat 2 "dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya".

PT.JASERINDO mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik. Dengan meliputi pekerjaan seperti :
  1. Pemeriksaan Instalasi Listrik
  2. Pengukuran Tahanan Isolasi
  3. Pengukuran Tahanan Pembumian
  4. Pemeriksaan Kesinambungan Sirkuit
  5. Pemeriksaan Pemasangan Instalasi
  6. Pengecekan Sakelar atau Pemutus
  7. Pembuatan Laporan Hasil Pengujian dan Pemeriksaan (LHPP)

RUANG LINGKUP SISTEM MANAJEMEN MUTU

PT. Jasa Sertifikasi Indonesia (JASERINDO) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa sertifikasi dan konsultasi Dimana PT. Jasa Sertifikasi Indonesia (PT. JASERINDO) merupakan lembaga inspeksi teknik yang melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah bagi instalasi listrik. Pelanggan dari perusahaan ini konsumen pengguna jasa tenaga listrik tegangan rendah. Ruang lingkup implementasi Sistem Manajemen Mutu di PT. JASERINDO mencakup semua elemen dari Sistem Manajemen Mutu.

KEBIJAKAN MUTU DAN SASARAN MUTU

Kebijakan Mutu Kebijakan mutu PT. JASERINDO adalah KEPUASAN PELANGGAN. Perusahaan akan memenuhi persyaratan mutu yang diajukan oleh pelanggan, dan untuk itu perusahaan menerapkan perbaikan berlanjut atau penyempurnaan yang berkesinambungan. Komitmen perusahaan kepada pelanggan mencakup:
  • Kualitas pemeriksaan yang baik
  • Pemeriksaan tepat waktu
  • Pelayanan terpercaya
  • Pelanggan merasa aman dan nyaman
Sasaran Mutu Sasaran Mutu PT. JASERINDO periode 2015 adalah mempersiapkan diri untuk menghadapi bentuk keluhan-keluhan yang mungkin timbul bila sudah mulai beroperasi.

 

  

Update Harga SLO 2021
Biaya Sertifikasi Laik Operasi
  1. INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN RENDAH
    1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Sampai Dengan Kapasitas 197 kVA
No
Kapasitas Daya
Besaran Biaya
Tertinggi
Dalam (Rp)
1.
Daya tersambung s.d. 450 VA
40.000
2.
Daya tersambung 900 VA
60.000
3.
Daya tersambung 1.300 VA
95.000
4.
Daya tersambung 2.200 VA
110.000
5.
Daya tersambung 3.500 VA s.d. 7.700 VA
30/VA
6.
Daya tersambung 10.600 VA s.d. 23.000 VA
25/VA
7.
Daya tersambung 33.000 VA s.d. 66.000 VA
20/VA
8.
Daya tersambung 82.500 VA s.d. 197.000 VA
15/VA
    1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
di Atas Kapasitas 197 kVA
No
Kapasitas Daya
Besaran Biaya
Tertinggi
Dalam (Rp)
1.
Daya tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA
13/VA
2.
Daya tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA
11/VA
3.
Daya tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA
9/VA
4.
Daya tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA
7/VA
5.
Daya tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA
5/VA
6.
Daya tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA
4/VA
7.
Daya tersambung di atas 46 MVA
3/VA
  1. INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN TEGANGAN MENENGAH
    1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Trafo
No
Kapasitas Trafo
Besaran Biaya
Tertinggi per Unit
Dalam (Rp)
A.
Biaya Tetap
1.
Kapasitas Trafo 25 kVA s.d. < 200 kVA
3.000.000
2.
Kapasitas Trafo 200 kVA s.d. < 630 kVA
4.000.000
3.
Kapasitas Trafo 630 kVA s.d. < 1.250 kVA
5.500.000
4.
Kapasitas Trafo 1.250 kVA s.d. < 1.600 kVA
6.000.000
5.
Kapasitas Trafo 1.600 kVA s.d. < 2.500 kVA
6.500.000
6.
Kapasitas Trafo 2.500 kVA s.d. 3.000 kVA
7.000.000
B.
Biaya Tidak Tetap

Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.
  1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Kubikel dan Jaringan
No
Kubikel dan Jaringan
Besaran Biaya
Tertinggi
Dalam (Rp)
A.
Biaya Tetap
1.
Kubikel 1 (satu) unit
2.000.000
2.
Panjang Saluran Udara Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
4.000.000
3.
Panjang Saluran Kabel Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
4.
Panjang Saluran Udara Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
5.
Panjang Saluran Kabel Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
B.
Biaya Tidak Tetap

Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.

CONTOH SLO



Cara Mendapatkan SLO

      Langkah dalam pembuatan Sertifikat Laik Operasi SLO adalah sebagai berikut :

      1. Pembuatan Gambar jaminan instalasi listrik ( Jildak ) ,jildak ini bisa didapatkan setelah pemasangan instalasi telah selesai di kerjakan ,dlm pembuatannya di anjurkan instalasi trsbt di kerjakan oleh PT.Kontraktor yang tergabung serta terdaftar di Keanggotaan AKLI, Aklindo, atau aklinas .
Namun jika di kerjakan oleh perorangan maka hubungi PT.Kontraktor tadi atau orang-orang yang tergabung di dalamnya untuk melakukan Supervisi gambar jaminan instalasi listrik tersebut sehingga dapat di terbitkan Gambar jaminan instalasi listrik (jildak). Setelah di dapati atau di nyatakan intalasi tersebut sesuai dengan PUIL 2000/2011 yang mengatur tentang tatacara pemasangan instalasi barulah anda dapatkan gambar jaminan instalasi listrik ( jildak )

        2. Pendaftaran dan pembuatan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ), SLO dapat di terbitkan melalui Suatu Lembaga inspeksi teknik LIT TR sepert ,SERKOLINAS, JASERINDO, JKI, Konsuil, ataupun PPILN. Dengan menyerahkan dokumen jildak , Nama lengkap yang terdaftar ( telah di daftarkan ke PLN ), No registrasi pembayaran PLN , 

Untuk lebih jelas nya hubungi No HP./WA di bagian bawah.

dokumentasinya terdiri dari: 

  1. Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu
  2. Pedoman Mutu
  3. Prosedur terdokumentasi yang dipersyaratkan oleh Standar Internasional Ini
  4. Dokumen yang dipersyaratkan oleh perusahaan untuk memastikan keefektifan perencanaan, operasi dan pengendalian prosesnya
  5. Catatan mutu yang dipersyaratkan oleh standar internasional
  6. Mengidentifikasi proses yang dibutuhkan,
  7. Menetapkan urutan dan interaksi proses,
  8. Menetapkan kriteria dan metode untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan pengendaliannya berjalan dengan efektif,
  9. Memastikan tersedianya sumber daya dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung operasi dan memantau proses.
    • Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis proses
    • Melakukan tindakan untuk mencapai hasil yang ditetapkan dan perbaikan berlanjut.

INFORMASI LEBIH LANJUT

(HP.WA. 083898006718

wahyono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARGA NIDI & SLO

Pendaftaran NIDI & SLO  klik disini Alur Pembuatan NIDI Berikut Pengertian SLO ( Sertifikat Laik Operasi ) PENGERTIAN  SLO  SER...